Rabu, 10 Juli 2013

Pembahasan - Pembahasan Mengenai Puasa Ramadhan (3)

Pembahasan - Pembahasan Mengenai Puasa Ramadhan (3)



Setelah kita membahas tentang penetapan bulan ramadhan dengan melihat hilal serta pembahasan mengenai seseorang yang puasa di hari syak. Kali ini kita akan masuk menuju pembahasan yang lainnya.
Syarat-syarat sahnya puasa.
Puasa mempunyai dua syarat, yang mana keduanya tidak kan mungkin ditinggalkan. Jika satu syarat saja
tidak terpenuhi maka puasanya tidak akan  sah alias batal.
1.       Suci dari haid maupun nifas.
2.       Niat untuk melaksanakan puasa ramadhan. Dikarenakan puasa ramadhan adalah ibadah maka ia membutuhkan syarat sebagaimana syaratnya seluruh ibadah yaitu niat. Allah berfirman yang menyatakan bahwasanya niat adalah syarat dari sahnya seluruh ibadah:
و ما أمرو إلا ليعبدو الله مخلصين له الدين
“Tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan niat untukNya”[1]
Dan begitupula Rasulullah bersabda:
إنما الأعمال بالنيات
“Sesungguhnya segala amalan bergantung kepada niatnya”[2]
Dan disyaratkan dari niat untuk berpuasa di bulan ramadhan adalah meniatkannya sebelum fajar setiap sahurnya. Jadi di hari-hari puasa ramadhan, kita harus meniatkannya sebelum fajar pada tiap malamnya. Rasulullah bersabda:
من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له
“Barang Siapa saja yang belum berniat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya”[3]
Rukun puasa adalah meninggalkan apa yang dapat membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Dan yang membatalkan puasa hanya ada 6 perkara:
1 , 2- Makan dan minum dengan sengaja. Barangsiapa yang makan dan minum karena lupa dan tidak disengaja maka hendaklah ia meneruskan dan menyempurnakan puasanya, dan tidak ada beban baginya untuk mengqadha (menggantikan puasanya) dan begitupula tidak ada kaffarot atasnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
من نسي و هو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله و سقاه
“Barangsiapa yang lupa dan dia dalam keadaan puasa lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberi makan dan minum kepadanya”[4]
3- Muntah dengan sengaja.  Dan seandaianya ia tidak sengaja muntah, dikarenakan sakit dll maka tidak tidaklah batal puasanya begitupula ia tidak dibebankan untuk mengqadha puasa maupun membayar kaffarot.
Rasulullah bersabda:
من ذرعه القيء فلا قضاء عليه و من استقاءعمدا فليقض
“Barang siapa yang tidak sengaja muntah maka tidak ada beban baginya untuk mengqadha puasanya, dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka dia harus mengqadha”[5]
4 , 5- Haid dan nifas dan inilah ijma’ para ulama.
6- Jima’. Sebagaimana hadits rasul:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ. قَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَينِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لاَ. قَال: ثُمَّ جَلَسَ، فَأَتَى النَّبِيُّ بِعِرْقٍ فِيْهِ تَمْرٌ فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا. قَالَ: عَلَى أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا. فَضَحِكَ النَّبِيُّ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
 Datang seseorang kepada Nabi n dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah binasa!” Rasulullah bertanya, “Apa yang membinasakanmu?” Orang itu menjawab, “Aku telah menggauli (berjima’, pen.) istriku di siang Ramadhan.” Rasulullah n kemudian mengatakan, “Mampukah engkau untuk memerdekakan budak?” Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian kata beliau, “Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian kata beliau, “Mampukah engkau memberi makan 60 orang miskin?” Ia menjawab, “Tidak. Kemudian ia pun duduk dan Rasulullah n memberi satu wadah kurma (sebanyak 60 mud, pen.) dan beliau berkata, “Shadaqahkan ini.” Orang itu bertanya, “Kepada yang lebih fakir dari kami? Sungguh di Kota Madinah ini tiada yang lebih membutuhkan kurma ini daripada kami.” Mendengar itu Rasulullah n tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau n berkata, “Pulanglah dan berikan ini kepada keluargamu.”[6]
Dalam hadits ini penjelasan bahwasanya orang bersetubuh dengan istrinya di siang ramadhan maka wajib atasnya untuk membayar kaffarot sesuai urutan yang diberikan oleh rasul pada hadits diatas. Dan wajib pula baginya untuk membayar kaffarot.
Adab-adab berpuasa:
1.       Sahur
Rasulullah bersabda:
تسحروا فإن في السحور بركة
“Bersahurlah karena dalam bersahur terdapat barokah”[7]
Dan usahakanlah untuk bersahur walaupun seteguk air.  Rasululllah bersabda:
تسحروا و لو بجرعة ماء
“Bersahurlah walaupun dengan seteguk air”[8]
Dan untuk masalah imsak dalam bersahur itu tidak ada ketetapannya dari rasululllah. Bahkan jarak waktu sahur rasulullah antara waktu sahur beliau sampai fajr kedua (shubuh) hanya sepanang 50 ayat.  Anas bin malik bertanya kepada zaid bin tsabit, berapa lama jarak waktu sahur nabi hingga waktu shubuh. Maka Zaid bin tsabit bin tsabit berkata:
قدر خمسين أية
“sepanjang 50 ayat”[9]
Dan jika kita melaksanakan sahur kemudian adzan telah berkumandang sedangkan kita belum menghabiskan sahur kita, lantas bagaimana sikap kita? Rasulullah bersabda:
إذا سمع أحدكم النداء و الإناء على يده فلا يضعه حتى يقضي حاجته منه
“Jika salah satu kalian mendengar Adzan akan tetapi bejana makanan masih berada ditangannya, maka janganlah ia meninggalkan  bejana itu sampai ia menyelsaikan kebutuhannya (menghabiskan makanannya)”[10]
2.       Menahan dari sikap sia-sia dan perkataan kotor ataupun yang sejenisnya yang dapat merusak puasanya.
Rasulullah bersabda:
وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ
“Puasa itu adalah perisai, jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah mengucapkan ucapan kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.“[11]
3.       Bersegera dalam berbuka puasa dan tidak menundanya.
Rasulullah bersabda:
لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر
“Manusia masih berada dalam kebaikan (kejayaan) selama mereka masih bersegera untuk berbuka puasa”[12]
4.       Berbuka puasa dengan apa yang ia dapatkan dari apa yang akan disebutkan dalam hadits dibawah.
Dari Anas berkata:
كان رسول الله يفطر على رطبات قبل أن يصلي فإن لم تكن حسا حسوات من الماء
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berbuka dengan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthob (kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.”[13]
5.       Berdoa tatkala berbuka dengan doa yang sesuai hadits dibawah ini:
Ibnu Umar mengatakan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَفْطَرَ قَال: ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ
“Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, insya Allah.”[14]
Dan yang perlu diketahui bahwasanya doa ini diucapkan setelah bebuka sebagaimana yang telah ditunjuki oleh arti hadits. Adapun sebelum berbuka maka cukup iam membaca basmalah.


[1] QS Al Bayyinah : 5
[2] HR Bukhari Muslim
[3] HR Abu dawud, Nasai, Tirmidzi dengan sanad yang shohih
[4] HR Bukhari Muslim
[5] HR Bukhari
[6] HR Bukhari Muslim
[7] HR Bukhari Muslim
[8] HR Bukhari
[9] HR Bukhari Muslim
[10] HR Bukhari
[11] HR Bukhari
[12] HR Bukhari Muslim
[13] Hasan Shohih HR Abu Dawud
[14] Hasan HR Abu Dawud
 

Pembahasan - Pembahasan Mengenai Puasa Ramadhan (2)

Pembahasan - Pembahasan Mengenai Puasa Ramadhan (2)



Dalam kesempatan ini kita akan melanjutkan pembahasan ramadhan yang telah kita bahas pada kesempatan yang lalu
# Bagaimana hukumnya puasa pada hari syak (hari keraguan apakah telah masuk bulan ramadhan ataukah belum) yang mana hilal ramadhan tidak kelihatan pada malam 30 sya’ban?
Jika hilal ramadhan tidak kelihatan pada malam 30 sya’ban, maka bagaimana hukum puasa pada hari setelahnya? Ulama dalam masalah ini mempunyai beberapa perkataan. Namun perkataan (pendapat) yang terkenal terdapat 4 perkataan. Namun saya disini hanya menuliskan pendapat yang rajihnya saja. Yaitu:

Tidak boleh puasa pada hari itu, baik puasa wajib maupun puasa sunnah. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama dan salah satu riwayat dari Ahmad. Dan mereka berdalil dengan dalil dibawah ini:
1.       Hadits Abu Hurairoh, bahwasanya Rasulullah bersabda:
لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ.
“Tidak diperbolehkan salah seorang dari kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari, kecuali kalau dia harus berpuasa pada hari itu karena kebiasaannya, maka berpuasalah.”[1]
2.       Hadits Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah bersabda:
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ
“Bulan itu(bulan Sya’ban)  dua puluh sembilan malam. Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila tertutup mendung, sempurnakanlah (bulan Sya’ban) menjadi tiga  puluh hari”[2]
3.       Dan Hadits Ammar bin Yasir, beliau berkata:
من صام اليوم الذي شك فيه فقد عصى أبا القاسم
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari syak (keraguan apakah telah masuk ramadhan atau belum) maka ia telah mendurhakai Abul Qasim (Nabi Muhammad, dan ini adalah salah satu kunyah beliau)”[3]
4.       Adapun mengatakan kita harus berpuasa, dalam rangka ihtiyat (menjaga-jaga) ditakutkan jika ramadhan telah masuk, maka ini tidaklah dinamakan dengan ihtiyat akan tetapi tanatthu’ (berlebih-lebihan) dalam agama.  Karena ihtiyath dilakukan dalam segala bentuk amalan yang asalnya adalah wajib. Adapun jika asalnya tidaklah wajib maka tidak ada ihtiyath dalamnya. Seperti puasa pada hari syak ini. Yang mana asalnya pada hari itu, tidak diwajibkannya puasa. Maka puasa pada hari itu bukanlah ihtiyat akan tetapi hanyalah tanatthu’. Dan agama telah melarang tanattu’ (berlebih-lebihan).
Rasulullah bersabda:
هلك المتنطعون
“Binasalah orang yang berlebih-lebihan”[4]
# Apakah wajib atas penduduk suatu negri untuk berpuasa ramadhan jika pada suatu negri lain terlihat pada saat itu hilal ramadhan? Seperti saat ini, banyak dari masyarakat indonesia menjadikan patokan negara arab saudi untuk berpuasa ramadhan.
Maka dalam masalah ini, yang benar adalah jika hilal terlihat pada suatu negara maka negara lain tidak harus berpuasa. Dikarenakan daerah terbitnya hilal setiap daerah adalah berbeda-beda. Dan perbedaan terbitnya hilal setiap daerah telah diketahui oleh kita semua dengan logika.

Dan dalil dari perkataan dan pendapat ini adalah hadits kuraib, beliau berkata:
قدمت الشام ، واستهل علي هلال رمضان ، وأنا بالشام ، فرأينا الهلال ليلة الجمعة ، ثم قدمت المدينة في آخر الشهر ، فسألني ابن عباس ثم ذكر الهلال فقال: متى رأيتم الهلال؟ قلت: رأيناه ليلة الجمعة. فقال: أنت رأيته ليلة الجمعة؟ قلت: نعم ، ورآه الناس وصاموا وصام معاوية . فقال: لكن رأيناه ليلة السبت ، فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين أو نراه . فقلت: ألا تكتفي برؤية معاوية وصيامه؟ فقال: لا هكذا أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Saya datang ke Syam, lalu melihat hilal bulan Ramadhan ketika saya di sana. Kami melihat hilal itu pada malam Jum’at. Kemudian saya pergi ke Madinah pada akhir bulan. Ibnu ‘Abbas bertanya kepada saya tentang hilal: ‘Kapan engkau melihat hilal?’. Saya katakan: ‘Kami di Syam melihatnya pada malam Jum’at’. Ibnu Abbas berkata: ‘Engkau melihatnya malam Jum’at?’. Kujawab: ‘Ya, orang-orang melihatnya kemudian berpuasa, dan Mu’awiyah pun berpuasa’. Ia berkata lagi: Tapi orang-orang di sini melihatnya pada malam Sabtu. Kami tidak puasa hingga sya’ban genap 30 hari atau karena kami melihatnya’. Aku berkata kepadanya: ‘Mengapa engkau tidak mengikuti ru’yah Mu’awiyah dan berpuasa bersama mereka (penduduk Syam)?’. Ia menjawab: ‘Tidak, demikianlah yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam’”[5]
Dan kita melihat sendiri, bahwasanya setiap negara berbeda-beda dalam masalah waktu shalat 5 waktu, sahur, berbuka, begitu pula pastilah setiap negara akan berbeda dalam masalah bulanan seperti bulan ramadhan ini.
Terus bagaimana sikap kita dalam masalah ini?
Sikap kita yang paling tepat adalah dengan mengikuti pemerintah. Dikarenakan rasulullah bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Hari berpuasa adalah adalah hari di mana kalian semua berpuasa, dan hari ‘Idul Fithri kalian adalah hari di mana kalian semua melaksanakan ‘Idul Fihtri, begitu juga hari ‘Idul Adha kalian adalah hari di mana kalian semua melakukan ‘Idul Adha.”[6]
Dalam hadits ini, imam tirmidzi memeberikan keterangan:
وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ
“Sebagian ulama menjelaskan hadis ini, dimana beliau mengatakan: “Makna hadis ini, bahwa puasa dan hari raya dilakukan bersama jamaah (kaum muslimin) dan seluruh masyarakat.”[7]
Dengan ini siapakah yang dapat mengumpulkan seluruh rakyat manusia untuk berpuasa dalam satu waktu kecuali pemerintah. Karena rasulullah telah mewajibkan kepada kaum muslimin untuk mentaati pemerintah walaupun ia adalah seorang budak. Rasulullah bersabda:
عليكم بالسمع و الطاعة و إن تأمر عليكم عبد حبشي
“Wajib atas kalian mendengar dan mentaati walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari habasyah”[8]
Dengan ini pembahasan bagaimana menetapkan bulan ramadhan apakah dengan ru’yah ataukah hisab, begitupula hukum puasa pada hari syak, dan hukum mengikuti negara lain dalam masalah ru’yah telah kita bahas.
Insya Allah pembahasan mengenai ramadhan lainnya akan kita bahas pada kesempatan mendatang.
Allahu a’lam.

Penulis: Muhammad Abdurrahman AlAmiry

Artikel: al-amiry.blogspot.com


[1] HR Bukhari Muslim
[2] HR Bukhari Muslim
[3] HR Abu Dawud Tirmidzi Nasa’i. Dan dishahihkan oleh syaikh Al Albani
[4] HR Muslim Abu Dawud
[5] HR Muslim 1087
[6] HR Tirmidzi dan Ad Daruquthni. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam silsialah shohiihah
[7] Sunan Timidzi 3:71
[8] HR Ahmad Tirmidzi Abu Dawud

SUmber : al-amiry.blogspot.com

Pembahasan - Pembahasan Mengenai Puasa Ramadhan (1)

Pembahasan - Pembahasan Mengenai Puasa Ramadhan (1)


         ·           
Pengertian Puasa

Puasa menurut syari’at bermakna:
التعبد لله تعالى بالإمساك عن المفطرات من طلوع الفجر الثاني إلى غروب الشمس
Beribadah kepada Allah dengan menahan dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa dari terbitnya fajar kedua hingga terbenamnya matahari.


         ·           Hukum Puasa Ramadhan

Puasa ramadhan adalah salah satu rukun dari rukun-rukun islam dan sebuah kewajiban bagi setiap muslim, baligh, berakal, sehat, dan mukim (tidak safar).

Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya puasa adalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”[1]

Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”[2]

Dan hukum ini telah disepakati oleh seluruh ulama dan ijma’ mereka. Dan bahwasanya puasa ramadhan adalah salah satu rukun islam. Barangsiapa yang mengingkari wajibnya puasa ramdhan maka ia telah kafir murtad dari islam.

         ·            Keutamaan Puasa Di Bulan Ramdhan

Keutamaan puasa ramadhan sangatlah besar, diantara keutamaannya adalah, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
 “Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan karena ingin mendapatkan pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat”[3]

Dan Rasulullullah juga bersabda:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ هُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلْفَةُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ Semua “Amal perbuatan bani Adam adalah kepunyaan bani Adam sendiri, kecuali puasa. Puasa itu kepunyaanKu, dan Aku yang akan memberikan balasan. Maka, demi Dzat yang nyawa Muhammad ada ditanganNya, sungguh aroma mulut orang yang sedang berpuasa itu lebih harum daripada minyak kasturi di sisi Allah”[4]

         ·            Bagaimana Cara Menetapkan Bulan Ramadhan
1.       Menetapkan bulan ramadhan dengan melihat hilal ramadhan

# Bulan puasa ditetapkan dengan melihat hilal dan bukan dengan hisab.
Dalil yang menyatakan bulan ramadhan ditetapkan dengan melihat hilal adalah sabda Rasululullah shallallahu alahi wa sallam:
 
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
"Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Dan jika melihatnya kembali, maka berbukalah (berhari Raya ‘Id). Lalu, jika kalian terhalangi (tidak dapat melihatnya), maka ukurlah"[5]

Dan maksud dari sabda rasul dan ukurlah adalah dengan menggenapkan bulan sya’ban menjadi 30 hari.  Dan ini telah dijelaskan oleh rasulullah shollahu alaihi wa sallam:
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَ أَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ
"Berpuasalah kalian karena melihatnya, dan berbukalah kalian (untuk Idul Fithri) karena melihatnya. Jika (hilal) tertutup oleh mendung, maka sempurnakanlah Sya’ban 30 hari"[6]

Dengan dalil ini maka cara yang tepat dalam menetapkan bulan ramadhan dengan melihat hilal dan bukanlah dengan hisab . Dan Rasulullah bersabda yang menyatakan bahwasanya bulan ramadhan tidak ditetapkan dengan hisab sebagaimana yang terjadi pada masyarakat muslim, bahkan ramadhan hanya ditetapkan dengan melihat hilal:
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا ثَلَاثًا حَتَّى ذَكَرَ تِسْعًا وَعِشْرِينَ
"Kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghisab, bulan itu demikian, demikian dan demikian tiga kali”[7]

Maksud hadits diatas dengan demikian  demikian adalah terkadang hanya sampai 29 hari saja dan terkadang sampai 30 hari.

Maka dari itu Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Kita sudah mengetahui dengan pasti bahwa termasuk dalam agama Islam, yaitu beramal dengan melihat hilal puasa, haji, atau iddah (masa menunggu), atau yang lainnya dari hukum-hukum yang berhubungan dengan hilal. Adapun pengambilan dengan cara mengambil berita orang yang menghitungnya dengan hisab, baik dia melihat ataupun tidak, maka tidak boleh”[8]

# Melihat bulan ramadhan cukup dengan kesaksian satu orang yang adil.
Dan ini adalah pendapatnya kebanyakan para ulama seperti Abu Hanifah, Imam syafi’i, Ahmad, Dan dipilih oleh Ibnul Mundzir.

Dengan dalil dari perkataan Ibnu Umar radhiyallahu anhu:
تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ
"Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa."[9]

Dalam faidah hadits diatas adalah Hadits ini merupakan dalil cukup kuat adanya satu saksi dalam melihat hilal Ramadhan, baik saksinya adalah laki-laki maupun perempuan.

Akan tetapi dalam persaksian dalam melihat hilal syawwal tidak cukup hanya dengan satu saksi saja. Karena keumuman sabda Nabi:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا
"
Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.”[10]

Adapun kesaksian dalam buran ramadhan hanya satu orang saja dikarenakan ada dalil khusus yang mengeluarkan dari keumuman sabda Nabi yang sebagaiamana saya bawakan tadi diatas, dari perkataan Ibnu Umar radhiyallahu anhu.

# Bagaimana jika hanya seorang saja yang melihat hilal namun perkataanya ditolak?

Ulama dalam masalah ini mempunyai 3 pendapat.

Pertama: Dia berpuasa jika melihat hilal ramadhan, dan berbuka (i’ed) dengan melihat hilal syawwal secara tersembunyi dan tidak terang-terangan agar tidak menyelisihi jama’ah. Dan ini adalah perkataannya imam syaf’i, salah satu riwayat Imam Ahmad, dan madzhabnya Ibnu hazm.

Kedua: Dia berpuasa karena melihat hilal ramadhan, akan tetapi dia tidak boleh berbuka (ied) kecuali bersama jama’ah. Dan ini adalah madzhabnya Abu Hanifah, Malik, dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.

Ketiga: Dia tidak boleh melaksanakan puasa karena melihat hilal sendirian yang mana jama’ah menolak perkataanya. Sehingga dia harus untuk berpuasa bersama jama’ah dan berbuka (ied) bersama mereka. Dan ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan dipilih oleh Ibnu Taimiyyah. Dikarenakan sabda Rasul:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Hari berpuasa adalah adalah hari di mana kalian semua berpuasa, dan hari ‘Idul Fithri kalian adalah hari di mana kalian semua melaksanakan ‘Idul Fihtri, begitu juga hari ‘Idul Adha kalian adalah hari di mana kalian semua melakukan ‘Idul Adha.”[11]

2.       Menetapkan Bulan Ramadhan Dengan Menyempurnakan Bulan Sya’ban Sebanyak 30 Hari
Karena bulan – bulan yang ditentukan dengan hilal tidak akan mungkin kurang dari 29 hari dan tidak akan mungkin juga lebih dari 30 hari. Dan jika mereka tidak melihat hilal ramadhan pada malam 30 sya’ban maka mereka menggenapkan bulan sya’ban menjadi 30 hari dan semuanya tidak berpuasa. Dan pembahasan terakhir ini akan kita bahas di waktu yang akan datang insya Allah.

Allahu ta’ala a’lam.

[1] QS Al Baqarah : 183
[2] HR Bukhari
[3] Muttafaq alaihi dari jalan Abu Hurairoh –rhodiyallahu anhu-
[4] HR Muslim
[5] HR Bukhari Muslim
[6] HR Bukhari
[7] HR Bukhari Muslim
[8] Majmu’ Al Fatawa
[9] HR Abu Dawud dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim
[10] HR Nasa’i dan Ahmad. Dan dishahihkan oleh syaikh Al Albani lihat Al Irwa
[11] HR Tirmidzi dan Ad Daruquthni. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam silsialah shohiihah