Rabu, 10 Juli 2013

Pembahasan - Pembahasan Mengenai Puasa Ramadhan (2)

Pembahasan - Pembahasan Mengenai Puasa Ramadhan (2)



Dalam kesempatan ini kita akan melanjutkan pembahasan ramadhan yang telah kita bahas pada kesempatan yang lalu
# Bagaimana hukumnya puasa pada hari syak (hari keraguan apakah telah masuk bulan ramadhan ataukah belum) yang mana hilal ramadhan tidak kelihatan pada malam 30 sya’ban?
Jika hilal ramadhan tidak kelihatan pada malam 30 sya’ban, maka bagaimana hukum puasa pada hari setelahnya? Ulama dalam masalah ini mempunyai beberapa perkataan. Namun perkataan (pendapat) yang terkenal terdapat 4 perkataan. Namun saya disini hanya menuliskan pendapat yang rajihnya saja. Yaitu:

Tidak boleh puasa pada hari itu, baik puasa wajib maupun puasa sunnah. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama dan salah satu riwayat dari Ahmad. Dan mereka berdalil dengan dalil dibawah ini:
1.       Hadits Abu Hurairoh, bahwasanya Rasulullah bersabda:
لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ.
“Tidak diperbolehkan salah seorang dari kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari, kecuali kalau dia harus berpuasa pada hari itu karena kebiasaannya, maka berpuasalah.”[1]
2.       Hadits Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah bersabda:
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ
“Bulan itu(bulan Sya’ban)  dua puluh sembilan malam. Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila tertutup mendung, sempurnakanlah (bulan Sya’ban) menjadi tiga  puluh hari”[2]
3.       Dan Hadits Ammar bin Yasir, beliau berkata:
من صام اليوم الذي شك فيه فقد عصى أبا القاسم
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari syak (keraguan apakah telah masuk ramadhan atau belum) maka ia telah mendurhakai Abul Qasim (Nabi Muhammad, dan ini adalah salah satu kunyah beliau)”[3]
4.       Adapun mengatakan kita harus berpuasa, dalam rangka ihtiyat (menjaga-jaga) ditakutkan jika ramadhan telah masuk, maka ini tidaklah dinamakan dengan ihtiyat akan tetapi tanatthu’ (berlebih-lebihan) dalam agama.  Karena ihtiyath dilakukan dalam segala bentuk amalan yang asalnya adalah wajib. Adapun jika asalnya tidaklah wajib maka tidak ada ihtiyath dalamnya. Seperti puasa pada hari syak ini. Yang mana asalnya pada hari itu, tidak diwajibkannya puasa. Maka puasa pada hari itu bukanlah ihtiyat akan tetapi hanyalah tanatthu’. Dan agama telah melarang tanattu’ (berlebih-lebihan).
Rasulullah bersabda:
هلك المتنطعون
“Binasalah orang yang berlebih-lebihan”[4]
# Apakah wajib atas penduduk suatu negri untuk berpuasa ramadhan jika pada suatu negri lain terlihat pada saat itu hilal ramadhan? Seperti saat ini, banyak dari masyarakat indonesia menjadikan patokan negara arab saudi untuk berpuasa ramadhan.
Maka dalam masalah ini, yang benar adalah jika hilal terlihat pada suatu negara maka negara lain tidak harus berpuasa. Dikarenakan daerah terbitnya hilal setiap daerah adalah berbeda-beda. Dan perbedaan terbitnya hilal setiap daerah telah diketahui oleh kita semua dengan logika.

Dan dalil dari perkataan dan pendapat ini adalah hadits kuraib, beliau berkata:
قدمت الشام ، واستهل علي هلال رمضان ، وأنا بالشام ، فرأينا الهلال ليلة الجمعة ، ثم قدمت المدينة في آخر الشهر ، فسألني ابن عباس ثم ذكر الهلال فقال: متى رأيتم الهلال؟ قلت: رأيناه ليلة الجمعة. فقال: أنت رأيته ليلة الجمعة؟ قلت: نعم ، ورآه الناس وصاموا وصام معاوية . فقال: لكن رأيناه ليلة السبت ، فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين أو نراه . فقلت: ألا تكتفي برؤية معاوية وصيامه؟ فقال: لا هكذا أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Saya datang ke Syam, lalu melihat hilal bulan Ramadhan ketika saya di sana. Kami melihat hilal itu pada malam Jum’at. Kemudian saya pergi ke Madinah pada akhir bulan. Ibnu ‘Abbas bertanya kepada saya tentang hilal: ‘Kapan engkau melihat hilal?’. Saya katakan: ‘Kami di Syam melihatnya pada malam Jum’at’. Ibnu Abbas berkata: ‘Engkau melihatnya malam Jum’at?’. Kujawab: ‘Ya, orang-orang melihatnya kemudian berpuasa, dan Mu’awiyah pun berpuasa’. Ia berkata lagi: Tapi orang-orang di sini melihatnya pada malam Sabtu. Kami tidak puasa hingga sya’ban genap 30 hari atau karena kami melihatnya’. Aku berkata kepadanya: ‘Mengapa engkau tidak mengikuti ru’yah Mu’awiyah dan berpuasa bersama mereka (penduduk Syam)?’. Ia menjawab: ‘Tidak, demikianlah yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam’”[5]
Dan kita melihat sendiri, bahwasanya setiap negara berbeda-beda dalam masalah waktu shalat 5 waktu, sahur, berbuka, begitu pula pastilah setiap negara akan berbeda dalam masalah bulanan seperti bulan ramadhan ini.
Terus bagaimana sikap kita dalam masalah ini?
Sikap kita yang paling tepat adalah dengan mengikuti pemerintah. Dikarenakan rasulullah bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Hari berpuasa adalah adalah hari di mana kalian semua berpuasa, dan hari ‘Idul Fithri kalian adalah hari di mana kalian semua melaksanakan ‘Idul Fihtri, begitu juga hari ‘Idul Adha kalian adalah hari di mana kalian semua melakukan ‘Idul Adha.”[6]
Dalam hadits ini, imam tirmidzi memeberikan keterangan:
وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ
“Sebagian ulama menjelaskan hadis ini, dimana beliau mengatakan: “Makna hadis ini, bahwa puasa dan hari raya dilakukan bersama jamaah (kaum muslimin) dan seluruh masyarakat.”[7]
Dengan ini siapakah yang dapat mengumpulkan seluruh rakyat manusia untuk berpuasa dalam satu waktu kecuali pemerintah. Karena rasulullah telah mewajibkan kepada kaum muslimin untuk mentaati pemerintah walaupun ia adalah seorang budak. Rasulullah bersabda:
عليكم بالسمع و الطاعة و إن تأمر عليكم عبد حبشي
“Wajib atas kalian mendengar dan mentaati walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari habasyah”[8]
Dengan ini pembahasan bagaimana menetapkan bulan ramadhan apakah dengan ru’yah ataukah hisab, begitupula hukum puasa pada hari syak, dan hukum mengikuti negara lain dalam masalah ru’yah telah kita bahas.
Insya Allah pembahasan mengenai ramadhan lainnya akan kita bahas pada kesempatan mendatang.
Allahu a’lam.

Penulis: Muhammad Abdurrahman AlAmiry

Artikel: al-amiry.blogspot.com


[1] HR Bukhari Muslim
[2] HR Bukhari Muslim
[3] HR Abu Dawud Tirmidzi Nasa’i. Dan dishahihkan oleh syaikh Al Albani
[4] HR Muslim Abu Dawud
[5] HR Muslim 1087
[6] HR Tirmidzi dan Ad Daruquthni. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam silsialah shohiihah
[7] Sunan Timidzi 3:71
[8] HR Ahmad Tirmidzi Abu Dawud

SUmber : al-amiry.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar