Rabu, 10 Juli 2013

Pembahasan - Pembahasan Mengenai Puasa Ramadhan (1)

Pembahasan - Pembahasan Mengenai Puasa Ramadhan (1)


         ·           
Pengertian Puasa

Puasa menurut syari’at bermakna:
التعبد لله تعالى بالإمساك عن المفطرات من طلوع الفجر الثاني إلى غروب الشمس
Beribadah kepada Allah dengan menahan dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa dari terbitnya fajar kedua hingga terbenamnya matahari.


         ·           Hukum Puasa Ramadhan

Puasa ramadhan adalah salah satu rukun dari rukun-rukun islam dan sebuah kewajiban bagi setiap muslim, baligh, berakal, sehat, dan mukim (tidak safar).

Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya puasa adalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”[1]

Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”[2]

Dan hukum ini telah disepakati oleh seluruh ulama dan ijma’ mereka. Dan bahwasanya puasa ramadhan adalah salah satu rukun islam. Barangsiapa yang mengingkari wajibnya puasa ramdhan maka ia telah kafir murtad dari islam.

         ·            Keutamaan Puasa Di Bulan Ramdhan

Keutamaan puasa ramadhan sangatlah besar, diantara keutamaannya adalah, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
 “Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan karena ingin mendapatkan pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat”[3]

Dan Rasulullullah juga bersabda:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ هُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلْفَةُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ Semua “Amal perbuatan bani Adam adalah kepunyaan bani Adam sendiri, kecuali puasa. Puasa itu kepunyaanKu, dan Aku yang akan memberikan balasan. Maka, demi Dzat yang nyawa Muhammad ada ditanganNya, sungguh aroma mulut orang yang sedang berpuasa itu lebih harum daripada minyak kasturi di sisi Allah”[4]

         ·            Bagaimana Cara Menetapkan Bulan Ramadhan
1.       Menetapkan bulan ramadhan dengan melihat hilal ramadhan

# Bulan puasa ditetapkan dengan melihat hilal dan bukan dengan hisab.
Dalil yang menyatakan bulan ramadhan ditetapkan dengan melihat hilal adalah sabda Rasululullah shallallahu alahi wa sallam:
 
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
"Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Dan jika melihatnya kembali, maka berbukalah (berhari Raya ‘Id). Lalu, jika kalian terhalangi (tidak dapat melihatnya), maka ukurlah"[5]

Dan maksud dari sabda rasul dan ukurlah adalah dengan menggenapkan bulan sya’ban menjadi 30 hari.  Dan ini telah dijelaskan oleh rasulullah shollahu alaihi wa sallam:
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَ أَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ
"Berpuasalah kalian karena melihatnya, dan berbukalah kalian (untuk Idul Fithri) karena melihatnya. Jika (hilal) tertutup oleh mendung, maka sempurnakanlah Sya’ban 30 hari"[6]

Dengan dalil ini maka cara yang tepat dalam menetapkan bulan ramadhan dengan melihat hilal dan bukanlah dengan hisab . Dan Rasulullah bersabda yang menyatakan bahwasanya bulan ramadhan tidak ditetapkan dengan hisab sebagaimana yang terjadi pada masyarakat muslim, bahkan ramadhan hanya ditetapkan dengan melihat hilal:
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا ثَلَاثًا حَتَّى ذَكَرَ تِسْعًا وَعِشْرِينَ
"Kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghisab, bulan itu demikian, demikian dan demikian tiga kali”[7]

Maksud hadits diatas dengan demikian  demikian adalah terkadang hanya sampai 29 hari saja dan terkadang sampai 30 hari.

Maka dari itu Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Kita sudah mengetahui dengan pasti bahwa termasuk dalam agama Islam, yaitu beramal dengan melihat hilal puasa, haji, atau iddah (masa menunggu), atau yang lainnya dari hukum-hukum yang berhubungan dengan hilal. Adapun pengambilan dengan cara mengambil berita orang yang menghitungnya dengan hisab, baik dia melihat ataupun tidak, maka tidak boleh”[8]

# Melihat bulan ramadhan cukup dengan kesaksian satu orang yang adil.
Dan ini adalah pendapatnya kebanyakan para ulama seperti Abu Hanifah, Imam syafi’i, Ahmad, Dan dipilih oleh Ibnul Mundzir.

Dengan dalil dari perkataan Ibnu Umar radhiyallahu anhu:
تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ
"Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa."[9]

Dalam faidah hadits diatas adalah Hadits ini merupakan dalil cukup kuat adanya satu saksi dalam melihat hilal Ramadhan, baik saksinya adalah laki-laki maupun perempuan.

Akan tetapi dalam persaksian dalam melihat hilal syawwal tidak cukup hanya dengan satu saksi saja. Karena keumuman sabda Nabi:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا
"
Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.”[10]

Adapun kesaksian dalam buran ramadhan hanya satu orang saja dikarenakan ada dalil khusus yang mengeluarkan dari keumuman sabda Nabi yang sebagaiamana saya bawakan tadi diatas, dari perkataan Ibnu Umar radhiyallahu anhu.

# Bagaimana jika hanya seorang saja yang melihat hilal namun perkataanya ditolak?

Ulama dalam masalah ini mempunyai 3 pendapat.

Pertama: Dia berpuasa jika melihat hilal ramadhan, dan berbuka (i’ed) dengan melihat hilal syawwal secara tersembunyi dan tidak terang-terangan agar tidak menyelisihi jama’ah. Dan ini adalah perkataannya imam syaf’i, salah satu riwayat Imam Ahmad, dan madzhabnya Ibnu hazm.

Kedua: Dia berpuasa karena melihat hilal ramadhan, akan tetapi dia tidak boleh berbuka (ied) kecuali bersama jama’ah. Dan ini adalah madzhabnya Abu Hanifah, Malik, dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.

Ketiga: Dia tidak boleh melaksanakan puasa karena melihat hilal sendirian yang mana jama’ah menolak perkataanya. Sehingga dia harus untuk berpuasa bersama jama’ah dan berbuka (ied) bersama mereka. Dan ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan dipilih oleh Ibnu Taimiyyah. Dikarenakan sabda Rasul:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Hari berpuasa adalah adalah hari di mana kalian semua berpuasa, dan hari ‘Idul Fithri kalian adalah hari di mana kalian semua melaksanakan ‘Idul Fihtri, begitu juga hari ‘Idul Adha kalian adalah hari di mana kalian semua melakukan ‘Idul Adha.”[11]

2.       Menetapkan Bulan Ramadhan Dengan Menyempurnakan Bulan Sya’ban Sebanyak 30 Hari
Karena bulan – bulan yang ditentukan dengan hilal tidak akan mungkin kurang dari 29 hari dan tidak akan mungkin juga lebih dari 30 hari. Dan jika mereka tidak melihat hilal ramadhan pada malam 30 sya’ban maka mereka menggenapkan bulan sya’ban menjadi 30 hari dan semuanya tidak berpuasa. Dan pembahasan terakhir ini akan kita bahas di waktu yang akan datang insya Allah.

Allahu ta’ala a’lam.

[1] QS Al Baqarah : 183
[2] HR Bukhari
[3] Muttafaq alaihi dari jalan Abu Hurairoh –rhodiyallahu anhu-
[4] HR Muslim
[5] HR Bukhari Muslim
[6] HR Bukhari
[7] HR Bukhari Muslim
[8] Majmu’ Al Fatawa
[9] HR Abu Dawud dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim
[10] HR Nasa’i dan Ahmad. Dan dishahihkan oleh syaikh Al Albani lihat Al Irwa
[11] HR Tirmidzi dan Ad Daruquthni. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam silsialah shohiihah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar